Jumat 29 May 2015 21:44 WIB

Tax Clearance Jadi Syarat Calon Ikuti Pilkada

Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan sambutan saat acara Indonesia Economic Outlook 2015 di Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan sambutan saat acara Indonesia Economic Outlook 2015 di Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setiap calon pejabat di daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus memiliki surat keterangan fiskal yang juga dikenal dengan "tax clearence".

"Calon kepala daerah harus punya 'tax clearence', kalau sudah ada baru boleh ikut pilkada," ujar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).

"Tax clearance" merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Menurut dia, dokumen itu nantinya akan digunakan untuk melihat dan mengetahui rekam jejak kepatuhan calon kandidat tersebut dalam menyalurkan pajaknya.

Selanjutnya, untuk mengikuti pilkada serentak pada penghujung 2015 nanti, Bambang juga menjelaskan para calon kandidat harus menyiapkan strategi yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat daerah. "Terkait kegiatan kampanye, mereka (calon kepala daerah) harus punya visi-misi, bagaimana cara meningkatkan kesadaran pajak di daerahnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik mengatakan, dengan adanya surat keterangan fiskal dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ditjen Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan kekayaan calon pejabat tersebut.

Selain itu, dia menjelaskan, kerja sama yang dijalin berdasarakan "Memorandum of Understanding" (Mou) antara Menteri Keuangan dan KPU ini, juga ditujukan agar calon-calon kepala daerah itu dapat menyiapkan langkah yang lebih konkret bagi penerimaan pajak daerah maupun masyarakat.

Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi lokal lima tahunan sekali secara bersamaan pada Desember 2015. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota digelar secara serentak dan wajib diselenggarakan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement