Selasa 02 Jun 2015 09:13 WIB

Kapal yang Membawa 458 Penumpang Tenggelam

Kapal penyelamat menuju lokasi tenggelamnya kapal di Sungai Yangtze.
Foto: Zuma Press
Kapal penyelamat menuju lokasi tenggelamnya kapal di Sungai Yangtze.

REPUBLIKA.CO.ID, WUHAN -- Sebuah kapal yang membawa 458 penumpang tenggelam pada Senin (1/6) malam, di Wilayah Hubei di Sungai Yangtze, Cina. Kapal itu, yang bernama Dongfangzhixing (Bintang Timur), tenggelam sekitar pukul 21.28 waktu setempat di Wilayah Jianli, Provinsi Hubei di Sungai Yangtze, kata dinas pelayaran Sungai Yantze.

Kapten dan kepala ruang mesin kapal tersebut, yang telah diselamatkan, menyatakan kapal itu tenggelam dengan cepat setelah diterjang topan. Kapal tersebut sedang melakukan pelayaran deari Nanjing, Ibu Kota Provinsi Jiangsu di Cina Timur, menuju Kota Chongqing di bagian barat-daya negeri itu.

Ada 405 penumpang Cina, lima pekerja dinas perjalanan dan 47 anggota awak, kata dinas pelayaran. Delapan orang telah diselamatkan.

Presiden Cina Xi Jinping telah memerintahkan satu tim kerja Dewan Negara segera berangkat ke lokasi kecelakaan untuk memimpin upaya pencarian dan pertolongan, dan memerintahkan pihak terkait di Hubei, Chongqing, agar melakukan upaya pencarian dan pertolongan sekuat mungkin serta menangani akibat dari kecelakaan tersebut secara layak.

Hanya, kegiatan pertolongan terhambat oleh angin kencang dan hujan lebat.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement