Selasa 02 Jun 2015 14:52 WIB

Meski tak Ada Izin, Golkar Kubu Agung Tetap Ngotot Gelar Musda

Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung (tengah) bersama fungsionaris partai memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung (tengah) bersama fungsionaris partai memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Golkar Bali kubu Agung Laksono, Gde Sumarjaya mengatakan musyawarah daerah kabupaten/kota partai itu tetap dilanjutkan meski tak ada izin penyelenggaraan dari Polda Bali.

"Kami tetap akan lanjutkan, entah sekarang atau besok, tetap akan dilakukan (Musda)," katanya di Hotel Aston Denpasar, Selasa (2/6).

Politikus yang akrab disapa Demer itu mengatakan, pihaknya telah mengurus izin untuk melaksanakan musyawarah daerah kabupaten/kota di Pulau Dewata itu kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan pelaksanaan Musda tersebut berdasarkan perintah Mahkamah Partai dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, untuk melakukan konsolidasi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

"Atas dasar itu kami melakukan konsolidasi baik tingkat bawah sampai Munas yang dilaksanakan Oktober 2016. Berdasarkan itu kami melakukan konsolidasi di mana acuan kami adalah Surat Keputusan Menkumham dan Mahkamah Partai," jelasnya.

Demer menilai saat ini masih dilakukan proses hukum yakni banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie dan membatalkan SK Menkumham.

"Selama SK Menkumham belum dicabut, kami tidak akan berhenti, akan terus kami lakukan," ucap Anggota DPR Komisi IX itu.

Sedianya pembukaan Musda kabupaten/kota di Bali tersebut dibuka oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta, Agung Laksono.

Namun Musda itu akhirnya dibatalkan melalui kesepakatan bersama panitia dan Polda Bali karena dinilai belum mengantongi izin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement