Rabu 03 Jun 2015 15:04 WIB

KPK Periksa Politikus PDIP Soal Izin Usaha Tambang di Tanah Laut

Rep: C20/ Red: Ilham
epala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (kiri).
Foto: Antara
epala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus PDIP, Andriansyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Mantan bupati Tanah Laut tersebut tiba di gedung KPK pukul 10.00. Tanpa berkomentar sedikitpun, Andriansyah langsung bergegas masuk ke dalam gedung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Andriansyah terkait dengan dugaan keterlibatan suap dalam izin usaha tambang PT MMS. Priharsa mengatakan, Adriansyah diperiksa untuk melengkapi berkas kasus yang tengah disidik oleh KPK.

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andrew Hidayat (AH)," kata Priharsa di gedung KPK, Rabu (3/6).

Priharsa menambahkan, dalam kasus tersebut Andriansyah diduga menerima suap dari AH untuk izin usaha tambang di Tanah Laut. Ia diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Anggota Komisi IV DPR dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di Sanur Bali, Kamis 9 April 2015 lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit senilai Rp 500 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement