REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi mengungkapkan, rumah produksi kosmetik ilegal di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi Selatan meraup omzet puluhan juta rupiah per bulannya.
Pengungkapan kasus itu, kata Sukardi, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas produksi di rumah yang berdiri di atas lahan seluas 150 meter per segi itu. Sukardi mengaku akan membawa lebih dari 1.000 sampel kosmetik tanpa merk itu ke laboratorium untuk diperiksa.
"Ribuan kosmetik ini kita sita karena tidak memiliki merk dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya, Kamis (4/5).
Kosmetik itu berjenis krim pemutih wajah pagi dan malam, sabun, serta toner yang dijual Rp 50 ribu per paket. "Omzetnya bisa mencapai Rp 30 juta per bulan. Kosmetik ini dipasarkan tersangka ke Jabodetabek dan paling jauh ke Pekalongan," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh bahan baku kosmetik itu dari kawasan Asembaris, Jakarta Pusat, dan telah dipasarkan selama lebih dari setahun. "Bahan baku itu ada yang berbentuk sabun, zat kimia dan lainnya. Bahan itu diproduksi dengan cara digoreng menggunakan kompor lalu dikemas," imbuhnya.