REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budimanto menyarankan pemerintah untuk tidak memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, kebijakan ini dapat mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajaknya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak berencana memberlakukan pengampunan pajak. Fasilitas ini tidak hanya menghapus sanksi perpajakan, tapi juga sanksi pidana bagi para koruptor. Terutama yang memarkir dananya di luar negeri.
"Sangat tidak adil bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Mereka yang tidak patuh, kemudian diampuni bahkan termasuk sanksi pidana," kata Setyo di Jakarta, Jumat (5/6).
Setyo menyebut negara-negara yang sudah lebih dulu memberlakukan pengampunan pajak pun tidak serta merta penerimaan pajaknya melonjak. Justru, program ini hanya dimanfaatkan bagi para pelaku kejahatan terbebas dari sanksi pidana.
"Takutnya mereka kemudian melaporkan asetnya lebih sedikit dari yang dimiliki. Istilahnya kita jadi berkompromi dengan orang yang culas," ucap dia.
Menurut dia, masih ada banyak jalan untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya dengan merevisi UU Perbankan agar Ditjen Pajak memiliki keleluasaan membuka data nasabah.