REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Anggota TNI dinilai bisa menjadi penyidik KPK. Asalkan, berintegrasi dan berkomitmen kuat memberantas korupsi.
"Hampir semua rakyat menginginkan tidak ada kasus-kasus korupsi yang terjadi lagi di Indonesia, sehingga siapa saja yang merasa mampu memberantas tindak pidana korupsi bisa saja menjadi penyidik di lembaga KPK," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Wenny Dungga, di Gorontalo, Jumat (5/6).
Menurutnya, siapapun warga Indonesia termasuk TNI, bisa mendaftarkan diri menjadi penyidik KPK, tetapi harus lepas dari pengaruh di mana dia berasal atau institusi sebelumnya. Apalagi masuk di lembaga KPK itu harus melewati proses dan seleksi yang ketat, tidak sembarangan untuk mencomot dari lembaga manapun.
"Melalui berbagai tes yang akan diikuti tentunya akan ketahuan mana dan siapa saja yang masuk kriteria atau integritas yang sesuai dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik KPK," ujar Wenny yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum UNG.
Sementara itu Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNG, Funco Tanipu menilai, pemerintah harus mengkaji kembali jika memang ada keinginan merekrut anggota TNI sebagai penyidik di KPK. "Sebaiknya pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang memiliki integritas dan kemampuan dan tidak memihak atau berasal dari pengaruh kuat institusi-institusi tertentu," tegas Funco.
Jika anggota TNI menjadi penyidik KPK, pastinya akan mengurangi sistem pertahanan di Indonesia dan TNI menjadi tidak fokus pada fungsinya yaitu sebagai pertahanan dan keamanan Republik Indonesia. "Saat ini masih kurangnya tenaga anggota keamanan dan belum maksimalnya pertahanan Indonesia serta masih banyak lagi masalah dan isu-isu yang mengancam keamanan negara, harus jadi perhatian tersendiri," ujarnya.
Pascareformasi, keberadaan TNI turut direformasi untuk lebih spesifik dan fokus kepada tugas inti pertahanan keamanan bagi negara dan rakyat Indonesia.