Jumat 05 Jun 2015 18:46 WIB
Kasus Gardu Listrik

Dahlan Iskan Tersangka, PLN Bungkam

Rep: c85/ Red: Esthi Maharani
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca ditetapkannya mantan direktur utama PLN sekaligus mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu listrik, mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji bungkam. Nur merupakan Dirut PLN yang menggantikan Dahlan Iskan pada 2009 lalu.

"Saya no comment dulu," ujar Nur singkat, Jumat (5/6).

Pelaksana tugas Manager Senior Korporat Komunikasi PLN Sampurno Martono juga menambahkan, jajaran direksi PLN saat ini tentu tidak begitu tahu mengenai kasus yang membelit Dahlan Iskan. Sampurno meminta agar keterangan terkait kasus ini ditanyakan kepada Direksi saat Dahlan Iskan memimpin.

"Yang pasti prosesnya kita serahkan kepada pihak hukum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam pembangunan gardu induk PLN," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (5/6).

Adi mengatakan Dahlan sudah diperiksa sebagai saksi dua kali terkait kasus tersebut. Kemarin, Dahlan diperiksa 9 jam sebagai saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Adi menambahkan, Dahlan hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini pun Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Adi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement