REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lamhot Sinaga menegaskan, posisi hukum Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono tetap sah. "Putusan PTUN Jakarta dan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mempengaruhi keabsahan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta," kata Lamhot Sinaga di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut dia, berdasarkan hukum formal, SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta masih tetap berlaku. "Sepanjang SK Menkumham tidak diubah maka kepengurusan Partai Golkar yang sah dan konstitusional adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono," katanya.
Lamhot menilai, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan mengembalikan kepada kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2010, adalah aneh dan janggal. Pada kesempatan tersebut, Lamhot juga menyatakan mengapresiasi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan akan mengakomodasi partai politik yang sudah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah. "Proses hukum masih terus berjalan. Kami akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta," kata Lamhot.
Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono juga sudah membentuk tim penjaringan calon kepala daerah dalam menyikapi pilkada serentak yang akan diselenggarakan KPU pada Desember 2015.