REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu pun didenda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan bulan kurungan, serta Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580, kepada negara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sebenarnya telah meringankan vonnis Pengadilan Negeri dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.
Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (8/6), membenarkan putusan itu. Dia menjelaskan, apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.
Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.