Senin 08 Jun 2015 22:16 WIB

Bareskrim Didesak Segera Selesaikan Kasus Setoran ke TPPI

  AKtivitas para pekerja di ladang minyak dan gas (migas) Handil, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.  (Republika/Agung Sasongko)
AKtivitas para pekerja di ladang minyak dan gas (migas) Handil, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (Republika/Agung Sasongko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi Yusri Usman mendorong Bareskrim terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan minyak dan gas. Baik itu tender LPG yang diadakan oleh PT Pertamina (Persero) maupun kasus pat gulipat setoran kondensat BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang merugikan negara hingga Rp 6 Triliun.

"Sesuai pertimbangan penyidik mereka berhak mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk dirut Pertamina kala itu yaitu Ari Soemarno," ujar Yusri Usman, Senin (8/6).

Ia sangat mengapresiasi Bareskrim Polri jika berani dan mampu menuntaskan kasus TPPI yang hingga kini masih menjadi persoalan. Dirinya sangat mengapresiasi Bareskrim Polri jika berani dan mampu menuntaskan kasus TPPI yang hingga sekarang masih menjadi persoalan. Menurutnya, kasus TPPI tersebut tidak terlepas dari campur tangan mantan dirut Pertamina Ari Soemarno.

"Dirut Pertamina saat itu yaitu Ari Soemarno sudah seharusnya diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus setoran kondensat yang merugikan negara," ucapnya.

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri akan mendatangi mantan direktur utama TPPI, Honggo Wendratmo (HW), di Singapura. Honggo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT TPPI itu, beralasan sedang menjalani perawatan jantung di Singapura.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement