REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Sebanyak 12 warga negara asing telah dideportasi dari Yogyakarta. Angka ini merupakan akumulasi pemulangan WNA selama setengah tahun ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Hananto Kuscahyono, angka tersebut tidak jauh berbeda dengan penindakan tahun lalu.
“Tahun lalu tengah tahun ada 13 orang yang kami deportasi. Sebabnya berbeda-beda. Ada yang pemalsuan, overstay dan sebagainya,” ungkap Staf Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta,Tedja Harso, Senin (8/6).
Adapun WNA yang dideportasi tahun ini dua berasal dari Jerman, tiga Malaysia dan masing-masing satu dari Italia, Amerika Serikat, Singapura, India, Australia, Timor Leste, serta Iran.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Hananto Kuscahyono menuturkan,pendeportasian terakhir kepada warga negara Italia.
WNA tersebut menghilangkan visa secara sengaja. Caranya dengan mengelupas berkas izin tinggal itu dari pasport yang sebelumnya jadi satu. Sedangkan satu WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin berasal dari Australia.
“Di dalam visa tertulis on travel. Tapi yang bersangkutan justru bekerja di sebuah perusahaan. Penyalahgunaan izinnya pun lebih dari lima bulan,” tutur Hananto.
Sedangkan tiga WNA lainnya deportasi karena overstay. Dua dari Jerman dan satu dari Iran. Lima WNA tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas Imigrasi dan Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM) Yogyakarta, Mei lalu.
Sementara itu, beberapa kasus disebabkan oleh penolakan izin tinggal. Kasus tesebut didominasi pelajar Timor Leste.
"Penolakan karena persyaratan administrasi yang belum lengkap. Terutama dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di sana. Tanpa izin dari sana kita tidak bisa memberikan izin tinggal," paparnya.