Selasa 09 Jun 2015 05:20 WIB

12 WNA Dideportasi dari Yogyakarta

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
Warga Negara Asing (WNA) bermasalah.
Foto: Antara
Warga Negara Asing (WNA) bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Sebanyak 12 warga negara asing telah dideportasi dari Yogyakarta. Angka ini merupakan akumulasi pemulangan WNA selama setengah tahun ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Hananto Kuscahyono, angka tersebut tidak jauh berbeda dengan penindakan tahun lalu.

“Tahun lalu tengah tahun ada 13 orang yang kami deportasi. Sebabnya berbeda-beda. Ada yang pemalsuan, overstay dan sebagainya,” ungkap Staf Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta,Tedja Harso, Senin (8/6).

Adapun WNA yang dideportasi tahun ini dua berasal dari Jerman, tiga Malaysia dan masing-masing satu dari Italia, Amerika Serikat, Singapura, India, Australia, Timor Leste, serta Iran.