REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Wakil Bupati Mimika, Papua, Yohanis Bassang meminta para pengusaha tempat hiburan di wilayah itu untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan 1436 Hijriah.
"Kita harapkan semua pengusaha tempat hiburan malam di Kota Timika membatasi jam operasi tempat usaha mereka. Masyarakat Mimika juga diharapkan lebih memantapkan toleransi dengan umat muslim yang sebentar lagi akan memasuki bulan puasa," kata Yohanis Bassang di Timika, Selasa (9/6).
Pemkab Mimika juga mengimbau para pedagang agar tidak seenaknya menaikan harga barang sehingga akan menyulitkan kehidupan rakyat. "Jangan bikin susah rakyat dengan menaikan harga barang seenaknya. Sekalipun permintaan sangat meningkat selama bulan puasa hingga hari raya Lebaran, itu tidak bisa dijadikan alasan oleh pedagang untuk menaikan harga sesuka hati," tutut Bassang.
Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso mendukung pembatasan jam operasi tempat-tempat hiburan di Kota Timika, termasuk tempat-tempat penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan agar tidak sampai mengganggu warga yang melaksanakan ibadah puasa.
Polres Mimika juga akan menertibkan aksi balapan liar di jalanan terutama pada petang hingga malam hari sebelum dan sesusah shalat terawih dan pada saat subuh. Pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan 1436 Hijriah tahun ini dijadwalkan mulai 18 Juni hingga 17 Juli 2015.