REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu, Meiwati (49) tewas dalam kecelakaan saat mengejar penjambret yang membawa tas miliknya di Grogol pada Ahad (7/8), malam. Wanita yang tinggal di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terbanting karena menabrak sepeda motor pelaku.
Kejadian itu berawal saat dua pelaku penjambretan bernama Komaruddin (23) dan Abdul Rasyid (19) berkeliling mencari sasaran penjambretan dengan motor merek Yamaha GT. Kedua pelaku akhirnya memutuskan untuk mengincar pengendara motor, khususnya wanita, yang keluar dari Pusat Perbelanjaan Roxy.
Pelaku Komaruddin menuturkan, mereka mulai menunggu di pinggir Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat. Saat menunggu di depan Bank BRI dekat Kampus Trisakti itulah, kedua pelaku melihat calon korbannya berboncengan naik motor, dengan tas yang berada di depan.
"Kita lihat korban naik motor boncengan, tas ada di depan, terus kita uber," ujarnya.
Setelah korban keluar, mereka langsung bergerak cepat menghampiri korban untuk merebut tas yang korban miliki. Pelaku lain, Rasyid menambahkan, saat mereka berhasil mendapatkan tas milik korban, mereka langsung kabur ke arah Jalan S Parman. Saat mereka menikung, ada pengendara motor lain yang menendang motor mereka, sampai mereka terjatuh di tengah jalan.
"Ada pengendara lain naik motor juga nendang motor kita sampai jatuh di tengah jalan," jelasnya.
Ternyata sang korban, Meiwati bersama anak perempuannya juga mengejar mereka menggunakan motornya. Sayangnya, saat sudah dekat dengan para pelaku yang sudah dikerumuni warga, korban justru menabrak motor milik pelaku yang tergeletak di tengah jalan. Korban dan anaknya terpelanting di tengah jalan.
Para korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Daan Mogot, Grogol, yang letaknya tidak jauh dari lokasi jatuhnya korban. Namun, korban Meiwati akhirnya meninggal dunia. Sementara anaknya Amey mengalami patah kaki.
Kapolsek Metro Tanjung Duren, Kompol Rohmad Hari Purnomo mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Rohmad mengingatkan kepada para warga, khususnya pengendara motor, untuk menyimpan barang bawaan dalam bagasi motor. Hal itu agar tidak menarik perhatian pelaku kejahatan. "Sebaiknya menyimpan barang-barang atau tas dalam bagasi supaya tidak menarik perhatian orang lain," tegasnya.