Selasa 09 Jun 2015 13:44 WIB

Kemendikbud: Pelepasan Siswa SD Harus Bersifat Edukatif

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertunjukkan hiburan dangdut yang menampilkan penyanyi seksi pada pelepasan murid SDN 02 Badak, Belik, Pemalang sangat disayangkan. Padahal regulasi pendidikan telah melarang pelaksanaan acara pelepasan yang tidak bersifat edukatif.

Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad mengatakan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sangat jelas mengatur persoalan acara pelepasan siswa. Apalagi siswa adalah peserta didik yang masih membutuhkan bimbingan.

"Regulasi Kemendikbud sangat jelas bahwa pelepasan siswa di setiap satuan pendidikan harus bersifat edukatif. Kemdikbud melarang acara yang tidak bersifat mendidik muridnya," kata Hamid melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (9/6).

Acara pelepasan dinilainya harus menperhatikan aspek kebutuhan psikologi siswa. Murid sekolah masih membutuhkan pengembangan karakter yang juga menjadi tanggung jawab lingkungan sekolah.

Ia mengkhawatirkan pertunjukkan yang awalnya bertujuan menghibur dapat merusak kepribadian anak. Apalagi ini terjadi di lingkungan sekolah dasar dengan anak-anak yang masih mudah terpengaruh dan meniru.

Apalagi, ujarnya, acara seperti itu bisa menghabiskan banyak biaya. Ia menyarankan sekolah bisa memilih hiburan yang baik tapi juga tidak membebankan orangtua dengan biaya tambahan untuk acara yang lebih banyak ruginya bagi anak mereka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement