Selasa 09 Jun 2015 17:59 WIB

DPR Sarankan Presiden Lanjutkan Tradisi Penggiliran Jabatan Panglima TNI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tantowi Yahya
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyarankan agar Presiden Jokowi melanjutkan pola bergiliran dalam pergantian Panglima TNI. Komisi I Bidang Pertahanan di Parlemen menilai, pola bergantian tersebut untuk menghindari situasi tak kondusif di lingkungan militer.

Wakil Ketua Komisi I, Tantowi Yahya mengatakan meskipun UU TNI tak memberikan keluasan soal penunjukkan panglima dengan cara bergilir dari tiga matra, namun tradisi tersebut baik.

"Di komisi I berharap penggiliran (jabatan Panglima TNI) di lanjutkan. Kondusif di TNI sangat diperlukan," katanya di Komplek MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Menurutnya, kondusifitas di internal TNI saat ini, sedang baik. Kondisi tersebut tentunya berbahaya jika riak dan perdebatan soal pengganti Panglima TNI menjadi perdebatan panjang. Masyarakat, tentunya tak ingin juga soal pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko itu jadi persoalan seperti pergantian Kepala Polri waktu lalu.

Itu sebabnya, dikatakan politikus dari fraksi Golkar itu, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti amanah undang-undang soal pergantian panglima. Sekaligus melanjutkan tradisi yang ada.

"Yang kita takutkan akan ganggu soliditas TNI kalau tradisi ini diganti," ujarnya.

Jenderal Moeldoko akan pensiun pada 1 Agustus nanti. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (AD) itu menjadi panglima sejak 2013. Dia menggantikan Panglima TNI sebelumnya Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari Angkatan Laut (AL).

Jika mengikuti tradisi penggiliran jabatan panglima kali ini, tongkat komando akan dilanjutkan ke Kepala Staf Angkatan Udara (AU) Marsekal Agus Supriyatna. Namun penggiliran panglima ini menjadi perdebatan.

Pemerintah, lewat Sekertaris Kabinet (Seskab) Andi Widjojanto mengatakan, pengganti Jenderal Moeldoko tak harus mengikuti pola pergantian selama ini.

Andi berpendapat, sebab pola bergiliran itu, tak ketat dijelaskan UU 34/2004 tentang TNI. UU tersebut menyatakan dalam Pasal 13 ayat 4 UU, bahwa panglima dapat dijabat dengan cara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Itu artinya menurut dia, tak menutup kemungkinan Panglima TNI 2015-2017 akan kembali dijabat dari Jenderal Angkatan Darat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement