REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peneliti bidang perikanan dan kelautan dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Indra Junaidi Zakaria mengimbau masyarakat meninggalkan kebijakan mengk onsumsi telur penyu. Sebab, tidak memiliki manfaat.
"Sebaiknya masyarakat mulai meninggalkan kebiasaan memakan telur penyu sebab tidak memiliki manfaatnya, bahkan lebih cenderung menimbulkan berbagai penyakit dan mengancam eksistensi hewan tersebut," kata Indra, di Padang, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan secara ekologis akibat dari perburuan terhadap telur penyu tersebut dapat mengancam habitatnya. Di samping itu bila terjadi dalam waktu yang lama bukan tidak mungkin akan mengancam keberadaan suatu jenis penyu.
Mengingat saat ini penyu menjadi salah satu hewan tertua yang terancam kepunahannya. Dengan tidak melakukan perburuan dan konsumsi telur penyu, menurutnya, masyarakat telah menjaga dan melestarikan sumber daya hayati laut khususnya penyu.
"Secara kesehatan pun telur penyu yang dimakan mentah maupun matang tidak memiliki manfaat untuk tubuh," katanya.
Sebab sebagian besar kandungan telur penyu tersebut bila dimasak tidak mengalami pengerasan, hal ini menandakan terdapat lemak jenuh yang tinggi. "Besarnya kandungan lemak jenuh ini yang menjadikan saat mengkonsumsi telur tersebut berpotensi memiliki kolesterol yang tinggi dalam darah," imbuhnya.
Sebagai bukti katanya, saat dirinya mengkonsumsi telur penyu tersebut beberapa waktu lalu. Pada saat itu kadar kolesterol darahnya selalu tinggi, akan tetapi dia terbebas dari penyakit tersebut saat memutuskan untuk tidak lagi mengkonsumsinya hingga sekarang.
"Secara agama juga juga telur penyu masih susah dikategorikan sebagai makanan halal atau haram," katanya.
Dengan banyaknya potensi kerugian bagi alam dari konsumsi telur penyu tersebut, sudah saatnya masyarakat berhenti melakukannya, ucapnya. Senada dengan hal itu Kepala Dinas dan Kelautan Kota Padang, Zalbadri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan penyu bersama telurnya. "Sebab hal ini telah melanggar PP No 7 tahun 1999 tentang perlindungan penyu di Indonesia," katanya.