REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pelaku pembunuhan Angeline untuk dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, bocah delapan tahun yang dibunuh tersebut tidak mempunyai kesalahan karena masih dibawah umur.
“Anak-anak itu mestinya diberikan pendidikan yang layak bukan malah menderita seperti Angeline itu,” kata Saleh kepada ROL Rabu, (10/6). Ia menambahkan, anak-anak juga berhak dan wajib deberikan pengasuhan yang benar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, korban yang masih dibawah umur dan sudah mengalami penganiayaan hingga terbunuh oleh keluarganya sendiri merupakan hel yang miris. Untuk itu, Saleh menyatakan seharusnya pelaku bisa ditindak dengan proses hukum yang tuntas.
Oleh karena itu, ia menilai pelaku tersebut harus dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Dengan hal tersebut, maka pelaku bisa cepat ditindak dan menerima hukuman yang sesuai.
“Saya pikir negara kita sudah ada undang-undang yang bisa menjerat. Di KUHP juga ada lalu kita juga ada Undang-undang Perlindungan Anak. Jadi semua itu bisa digunakan untuk menjerat,” jelas Saleh.
Mayat Angeline ditanam di bawah pohon pisang di belakang rumah tempat korban tinggal. Kendati telah mengamankan tujuh orang, polisi belum berani memastikan motif di balik pembunuhan Angeline. "Kami masih dalami motifnya," kata Kapolda Bali Ronni F Sompie.
Mereka yang ditahan karena diduga terkait dengan pembunuhan Angeline adalah ibu angkat korban, Margaret Ch Megawe. Anak kandung Margaret, Christina, dua orang Satpam, Agus mantan pembantu Margaret, dan dua orang lainnya yang indekos di rumah Margaret.
Polisi telah memasang police line di TKP. Sementara ribuan warga memenuhi jalan Sedap Malam Sanur Denpasar, tempat tinggal korban selama ini.