REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung tidak akan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan MA (Perma) terkait praperadilan yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu ditetapkan lantaran hukum acara praperadilan telah diatur dalam Undang-undang.
"MA kan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa MA tidak akan mengeluarkan perma atau sema tersebut," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Rabu (10/6) malam.
Ia mengatakan, pertemuan pimpinan MA dan KPK Rabu siang tadi lebih kepada kordinasi kedua lembaga dalam kewenangannya masing-masing. Hanya menurutnya, dalam pertemuan tersebut MA meminta KPK untuk lebih teliti dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
"Karena perkembangan akhir-akhir ini menuntut kita untuk lebih disiplin sesuai dengan UU karena publik kan sudah terbuka, dari segi apapun kita bisa dilihat dan dikritisi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, serta pimpinan KPK Adnan Pandu Praja melakukan pertemuan tertutup dengan MA.
Dalam pertemuan tersebut diketahui kedatangan KPK berkaitan dengan maraknya praperadilan yang diajukan oleh sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi.