REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas TKI Kadin Indonesia Nofel Saleh Hilabi mengatakan, harus ada persamaan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penegak hukum untuk pencegahan human trafficking. Selain itu, perlu ada standardisasi yang jelas terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Perlu ada standardisasi pengiriman tenaga kerja yang jelas, sehingga tidak tumpang tindih dan pelaku usaha tidak selalu disalahkan," ujar Nofel, Kamis (11/6).
Nofel mengatakan, melalui kerja sama yang terjalin antara Kadin Indonesia dengan International Organization for Migration (IOM) diharapkan dapat menyamakan persepsi tersebut sesuai standar internasional.
Menurutnya, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pihak tertentu.
"Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri juga perlu dibekali dengan skill, dan pemerintah harus mengakomodir hal tersebut," ujar Nofel.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan, belum ada koordinasi yang harmonis antar instansi pemerintah dalam mengurus masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Selama ini, setiap instansi pemerintah memiliki regulasi tersendiri dan belum ada sinkronisasi sehingga menjadi tumpang tindih.