REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum tersangka pembunuh Angeline, Haposan Sihombing, mengatakan akan meminta kliennya Agus Tai Hamdamai untuk mengungkapkan jika memang ada orang lain yang terlibat dalam kasus kematian bocah malang delapan tahun asal Sanur, Denpasar ini.
"Saya akan meminta Agus menyampaikan apa adanya dan tugas pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan sekecil apa pun kejanggalan kasus ini," kata Haposan dijumpai Republika di Denpasar, Kamis (11/6).
Haposan menyadari ada beberapa kejanggalan dari kasus ini. Misalnya, sejak pelaku mulai melancarkan aksinya pada 16 Mei 2015 pukul 13.00 WITA di kamar, Angeline beberapa kali berteriak memanggil mamanya. Padahal saat kejadian Margareth sedang berada di kamarnya.
"Angeline sudah tak ada sejak jam 1 siang, tapi Margareth baru melaporkan anaknya hilang secara resmi malam hari. Apakah seorang ibu tidak curiga dan melakukan penggeledahan ke seluruh rumah?" kata Haposan.
Tak hanya itu, lanjutnya, Agus mengaku baru mengubur jenazah Angeline pada pukul 20.00 WITA. Artinya, jenazah Angeline masih ada di dalam kamar tersangka sejak awal kejadian.
Kejanggalan berikutnya, Agus baru bekerja di rumah Margareth sekitar sepekan. Namun, dia sudah berani melakukan perbuatan tidak manusiawi pada bocah kecil itu.
Dalam berita acara perkara (BAP) disebutkan Margareth mengaku masih melihat Angeline bermain pada siang hari sebelum pukul 15.00 WITA, sementara pengakuan Agus mengatakan Angeline sudah berada di kamarnya sejak pukul 13.00 WITA.
Angeline ditemukan tak bernyawa terkubur di areal sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya, Margareth, pada Rabu (10/6).