Kamis 11 Jun 2015 15:52 WIB

Wagub: KPK Ikut Awasi Tambang Liar di Jabar

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tambang PT Freeport
Foto: antara
Tambang PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar semakin serius mengawasi tambang liar di Jabar. Apalagi, KPK sudah mulai masuk mengawasi pertambangan.

"KPK sudah masuk, ke pertambangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, serta kehutanan," ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan usai Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (11/6).

Menurut Deddy, berbagai wilayah di Jabar ada penambangannya. Jadi, Pemprov Jabar tak bisa memperoleh data semua, mana yang berizin, tak berizin, perpanjangan dan mana yang pengajuan baru. "Itu datanya ada di kabupaten/ kota semua," katanya.

Deddy berharap antara kabupaten/kota ada gerakan terintegrasi untuk bersama-sama membenahi hal itu.

Apalagi, kata dia, KPK sudah masuk. Karena Pemprov Jabar  sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawasi. Sekarang tinggal bagaimana implementasi dari peraturan tadi, karena perizinan ada di provinsi. ''Penegakan hukum harus serius, ketat, karena kerusakan dimana-mana," katanya.

Makanya, kata Deddy, dalam koordinasi, ia akan mengambil seluruhnya minimal data yang ada. Evaluasi menyeluruh, harus dilakukan. Karena, ada UU 23 yang menunjuk Provinsi yg punya kewenangan perpanjang  dan mengizinkan tambang.

"Bupati juga harus care terhadal Uu, Yakni, kabupaten/kota harus memberikan data tentang empat masalah ini," katanya.

Saat ditanya tentang penambangan di Gunung Kuda yang mulai dibuka lagi, Deddy mengaku kurang tau izin tersebut diberikan oleh siapa. "Siapa yang izinkan tak tahu. Harus dicabut kembali. Kan sekarang daerah tak boleh mengizinkan kewenangannya di provinsi," katanya.

Izin tambang di Gunung Kuda itu, kata dia, sifatnya perpanjangan jadi harusnnya provinsi yang memberikan izin, tak ada instansi lain yang bisa memberikan izin. Hingga saat ini, Pemprov Jabar belum memberikan izin.

''Kalau pun memberi izin dengan beberapa pertimbangan. Tapi kalau perusahaannya sama sudah tak mungkin karena sudah melanggar," katanya.

Pemprov Jabar, kata dia, harus melihat lagi aktivitas pertambangan ada di lahan siapa apakah kehutanan atau perhutani. Juga, akan dilihat apakah betul daerah tersebut kawasan pertambangan. "Karena berbatasan dengan hutan," katanya.

Semua, kata dia, akan di evaluasi, secara menyeluruh, termasuk di lahan kehutanan, konservasi, perkebunan. "Jangan biarkan penjahat lingkungan ini terus merusak," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement