REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Perlindungan Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Erlinda, mengatakan sedari awal pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap kasus Angeline. Ia juga mengatakan telah melakukan komunikasi langsung dengan Nenek Angeline.
Berdasarkan keterangan yang didapat Erlinda, Nenek Angeline mengungkapkan pengadopsian cucunya oleh Margareth bermasalah. Namun, lanjutnya, KPAI telah melakukan konfirmasi terkait hal itu, dan Margareth membantahnya.
"Dia (Margareth) mengaku memiliki semua dokumen untuk mengadopsi Angeline," kata Erlinda pada Republika, Kamis (11/6).
Dia menyebut KPAI belum bisa memberikan keterangan lebih perihal adopsi tersebut karena masih harus melakukan koordinasi dengan pihak-piha terkait. Karena itu, Erlinda menuntut pihak kepolisian melakukan investigasi terkait proses pengadopsian Angeline.
"Ini juga yang kami selidiki, apakah Angeline diadopsi secara kekeluargaan atau negara," ucapnya.
Selain itu, ia mengaku telah mendapat instruksi dari Dirjen Ketahanan untuk terus memantau dan mengawal kasus Angeline. Namun, Erlinda menegaskan pihaknya hanya akan mengawal agar tidak terjadi bias dalam penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Angeline, bocah berumur delapan tahun, diketahui dibunuh oleh petugas jaga rumah keluarga angkatnya, Agus Hamdamai. Diduga juga, mayat Angrline yang dikubur di pekarangan rumahnya diketahui oleh ibu angkatnya, Margareth Ch Megawe.