REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah tidak dapat diterima anggota dewan.
"Secara kelembagaan Ahok (sapaan akrab Basuki) sudah gak diterima sama DPRD," kata Haji Lulung sapaan akrab Abraham Lunggana, Kamis (11/6).
Lulung melanjutkan berdasarkan dikeluarkannya hak angket DPRD, Basuki telah dianggap bersalah berdasarkan temuan hak angket. Ahok dinyatakan bersalah sebab telah menyerahkan hasil Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri tidak sesuai dengan hasil pembahasan.
Selain itu dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang ditangggapi anggota dewan, DPRD DKI menilai keinerja Basuki dan stafnya buruk.
Adapun DPRD juga tengah membentuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai kelanjutan hak angket terhadap Basuki. Namun hingga kini anggota DPRD belum semua ingin menindaklanjuti temuan dari hak angket.
"Masa (DPRD) tidak bisa memberhentikan dia (Ahok). Tidak bisa mecat Ahok," ujar penasehat fraksi PPP DPRD DKI ini.