REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Denpasar hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Angeline. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikannya untuk menentukan kepastian adakah pihak lain yang membantu tersangka.
“Dalam hukum pidana, yang membantu pembunuh Angeline bisa dihukum berat,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra kepada ROL, Jumat (12/6).
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Angeline tidak mungkin dilakukan tidak bersama-sama. Maka, kata dia, jika ada yang membantu tersangka macam-macam kedudukan dan peran kejahatannya.
“Biasanya ini tidak dilakukan sendiri, jadi ada yang melakukan tindak pembunuhan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, lalu juga yang sengaja melakukan,” jelas Nyoman.
Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang KUHP Pasal 55 Ayat 1 Tentang Penyertaan Dalam Peristiwa Pidana.
Selanjutnya, untuk jeratan hukuman, untuk yang membantu tersangka pasti mendapatkan sepertiga dari jeratan maksimal yang diberikan kepada tersangka. Ia menambahkan, jika tersangka utama dijerat 15 tahun penjara maka yang membantu mendapatkan 10 tahun penjara sebagai hukumannya.
“Tapi nanti kalau tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka tersangka maksimal mendapatkan hukuman mati atau kurungan seumur hidup,” tutur Nyoman.
Diketahui, hingga pemeriksaan awal, tersangka Agus Tai Hamdamai hanya diancam 15 tahun penjara saja karena baru terbukti sebagai pelaku tunggal. Namun pemeriksaan lebih lanjut, polisi akan tetap mencari pelaku lain jika memang terbukti.