REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan pencabutan hak asuh terhadap orangtua angkat yang tidak melaporkan proses adopsi kepada pemerintah. Pencabutan hak asuh dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas untuk menertibkan tahapan adopsi anak.
“Ke depannya, jika ada temuan kasus adopsi tanpa adanya pencatatan yang sah, bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan hak asuh terhadap anak angkat,” kata Saleh saat dihubungi ROL, Jumat (12/6).
Sanksi ini, lanjutnya, juga bisa diberlakukan secara jangka panjang. Dengan lebih dulu memasukkan klausul ketentuan sanksi bagi proses adopsi anak yang tidak memenuhi standar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007. “Jika pencabutan hak asuh memang akan ditetapkan, maka harus ada ketentuan khusus yang mendahului hal itu. Salah satunya asanya klausul sanksi tadi,” ucap dia.
Ia juga menyarankan penegasan sanksi terhadap tindakan penjauhan anak angkat dari orangtua kandung oleh orangtua angkat. Saat ini, dalam PP sudah ada klausul yang menyatakan orangtua angkat harus tetap menjaga hubungan antara anak dengan orangtua kandungnya.
“Hanya saja, memang belum ada aturan secara eksplisit tentang sanksi jika aturan itu dilanggar. Tentu perlu juga ada aturan khusus bagi tindakan itu,” tambah Saleh.
Seperti diketahui, proses adopsi terhadap almarhum Angeline (8 tahun) dinyatakan tidak mendapatkan surat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan orangtua angkat Angeline sama sekali tidak mengurus izin adopsi kepada Kemensos.