Sabtu 20 Feb 2021 18:34 WIB

3 Catatan Penting Adopsi Anak Menurut Gus Baha

Gus Baha memberikan catatan penting tentang hukum adopsi anak

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nashih Nashrullah
Bayi baru lahir (ilustrasi)
Foto: AP/VOA
Bayi baru lahir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian orang tua memilih untuk mengadopsi anak karena beberapa faktor, misal karena tidak bisa menghasilkan keturunan.  

Namun, apakah boleh mengadopsi anak dalam Islam? KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan ada tiga kekhawatiran yang muncul jika seseorang mengadopsi anak. Pertama, tercampur aduknya hubungan anak.

Baca Juga

“Agama Islam telah melarang adopsi anak karena nanti takut tercampurnya hubungan darah,” kata Gus Baha dalam kajian Hukum Adopsi Anak di kanal Youtube Santri Gayeng.

Setiap satu orang memiliki tujuh orang yang haram dinikahi karena hubungan darah. Tujuh orang itu adalah ibu, saudara perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, ponakan (anak dari saudara laki-laki dan perempuan). Rasulullah SAW mempunyai anak angkat bernama Zaid. Karena sangat dekat dengan Zaid, orang-orang sampai mengira Zaid adalah anak Muhammad dengan nama Zaid bin Muhammad.

Namun, Allah SWT membatalkan itu secara nasabnya. Allah menyuruh agar orang-orang memanggilnya dengan sebutan Zaid bin Haritsah, tidak boleh disebut Zaid bin Muhammad. Sampai turunlah ayat dari Allah langsung dalam surat al-Ahzab ayat 5:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Ud\'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu \'indallāh, fa il lam ta\'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa \'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta\'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā. “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.”

Seseorang harus disebut dengan nama ayahnya... 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement