Jumat 12 Jun 2015 21:14 WIB

KPK Akui Limpahkan Kasus Hambalang ke Kejakgung

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengakui telah melimpahkan kasus Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada Kejaksaan Agung18 Februari 2015 lalu. Alasannya, perkara ini hanya bagian dari kasus pembangunan Wisma Atlet yang sudah ditangani KPK.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK pernah menyelidiki dugaan kasus P3SON. Penyelidikan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang di gedung Wisma Atlet Hambalang. "Itu yang kita sampaikan ke Kejaksaan," kata dia di gedung KPK, Jumat (12/6).

Johan berdalih, pelimpahan ini merupakan bagian dari fungsi kordinasi dan supervisi KPK. Pelimpahan kasus ini, kata dia, sudah didiskusikan bersama antar lembaga penegak hukum sebelum diputuskan untuk ditangani Kejakgung.

Menurutnya, pelimpahan ini merupakan mekanisme pemicu yang dilakukan KPK kepada lembaga penegak hukum lain dalam mengungkap kasus korupsi. Namun, saat ditanya siapa yang ngotot agar kasus itu dilimpahkan ke Kejakgung, Johan enggan mengungkapnya.

Mantan juru bicara KPK ini hanya mengatakan pelimpahan berkas perkara kepada Kejagung telah disepakati bersama berdasarkan fungsi koordinasi dan supervisi KPK. "Ini korsup (koordinasi dan supervisi)," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement