REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan menyatakan dalam menyelamatkan jiwa anak harus sesuai dengan prosedur agama. Hal tersebut ia sampaikan terkait persoalan kasus pembunuhan Angeline.
“Ini satu fenomena gunung es. Kekerasan anak sudah terjadi sejak lama,” kata Amirsyah, Sabtu (13/6). Untuk itu, kata dia, pihak orang tua harus ada pertanggungjawaban yang pasti dan jelas.
Selain itu, ia menjelasakan dalam menangani kasus pembunuhan anak delapan tahun tersebut harus sesuai dengan kodratnya. Ia menambahkan, Angeline merupakan anak yang diadopsi, maka jangan sampai ada yang bisa merugikan anak semestinya.
Terkait dengan hal tersebut, dalam mengadopsi anak seharusnya bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada pihak yang melakukan adopsi tapi memperlakukan anak tidak sesuai dengan kodratnya,” ungkap Amirsyah.
Oleh karena itu, ia menilai kasus pembunuhan Angeline harus bisa menjadi pembelajaran yang berharga. Menurutnya, dalam kasus tersebut permasalahannya bukan ada di hilir atau pihak anak, namun ada di hulu yaitu orang tua.
Diketahui, Kasus pembunuhan Angeline hingga kini masih ditangani oleh Polda dan Polresta Denpasar. Untuk sementara, hingga kini hanya ditetapkan satu tersangka yaitu mantan pembantu rumah tangga ibu angkat Angeline, Agus Tai Hamdamai.