REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan ibu angkat Angeline, anak perempuan yang dibunuh sadis di Denpasar, Bali bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta. Hukuman itu sebagai bentuk pelanggaran dalam ketentuan adopsi anak.
"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) maka bisa dikenakan pasal 79 dari UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," kata Khofifah, Sabtu (13/6) malam.
Ia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yakni WNA-WNI dinyatakan tidak sah atau ilegal. Menurut dia, prosedur pengangkatan calon anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi calon anak angkat atau yang diadopsi.
Sementara itu, kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margareth sebagai terasangka, Ahad (14/6). Margareth ditahan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
"Kami baru bisa menemukan bukti permulaan cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dengan kasus lain, penelantaran anak," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Denpasar, Ahad (14/6).