REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan ada sanksi jika diketahui ada kepala daerah yang mencoba menghambat tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak. Menurutnya, menyabotase pilkada sama dengan perbuatan makar dan melanggar demokrasi.
"Kalau ada oknum yang tidak serius mengganggu tahapan, tidak serius artinya melakukan makar," kata Tjahjo kepada wartawan di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (15/6).
Ia menegaskan penyelenggaraan Pilkada serentak harus didukung oleh semua pihak termasuk kepada daerah yang punya tanggung jawab mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Saya kira kepala daerah juga tidak mau disebut melakukan sabotase Pilkada atau makar kepada negara," ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masih ada daerah yang anggarannya terkendala. Tetapi, seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda apalagi menghambat tahapan pilkada.
"Biaya pilkada diserahkan ke daerah, saya yakin semua Kada tanggung jawab, sesuai undang-undang akan menyelenggarakan dengan baik sehingga tidak mengganggu tahapan KPU dan Bawaslu, serta pembiayaan gotong royong untuk keamanan dari kepolisian," kata mantan anggota DPR RI tersebut.