REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Pengadilan Afrika Selatan memerintahkan pihak berwenang mencegah Presiden Sudan Omar al Bashir keluar dari negera tersebut, Ahad (14/6). Al Bashir dilarang meninggalkan Afrika Selatan karena surat penangkapan telah keluar untuk menangkapnya.
Al Bashir mengunjungi Afsel dalam rangka menghadiri KTT Uni Afrika. Hakim Afsel Hans Fabricius mendapatkan laporan Al Bashir dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pejabat Sudan Rabie Abdel-Attie mengatakan Pemerintah Afsel akan menjamin keberadaan Al Bashir selama kunjungan Konferesi akan dimulai Senin, (15/6). Attie mengatakan al Bashir akan berada di Afsel hingga KTT berakhir.
Menurut Pengacara HAM Afsel Caroline James seluruh pejabat perbatasan harus menegakkan aturan hingga menunggu sidang penangkapan Al Bashir. Dia berharap Pengadilan segera memerintahkan penangkapan al Bashir, Senin (15/6) dan menyerahkannya kepada Pengadilan Kriminal Internasional karena tuduhan genosida dan pelanggaran HAM.
Menteri Luar Negeri Sudan Kamal Ismail mengatakan pihaknya telah mendapatkan jaminan presidennya akan diterima dan dijadwalkan pulang sesuai dengan jadwal.
Terkait perintah pencekalan al Bashir, menurutnya tidak berkaitan dengan situasi faktual di lapangan. "Hingga saat ini tidak ada ancaman bagi presiden," ujar dia.
Kongres Nasional Afrika di Afsel mengatakan pemerintah Afsel sebagai tuan rumah pertemuan memberikan kebal hukum bagi peserta KTT dari norma internasional termasuk Uni Afrika dan PBB. Kongres ini mendesak pemerintah menolak perintah pengadilan.