Selasa 16 Jun 2015 09:47 WIB
Engeline Tewas

Menteri Yohana: Ibu Angkat Engeline Langgar Banyak UU

Rep: C26/ Red: Ilham
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan kasus kematian Engeline Christina Megawe (Angeline) semakin terkuak dan melibatkan banyak peraturan yang dilanggar ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise yang sedari awal mengawal kasus ini menyebut Margriet terlibat pelanggaran banyak peraturan Undang-undang.

Yohana mengatakan, saat ini Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Namun, ia juga diduga melakukan adopsi ilegal yang melanggar lagi poin UU Perlindungan Anak.

"Dalam kasus ini, dia (Margriet) sudah melibatkan banyak peraturan Undang-undang. Selain penelantaran anak, kemungkinan ia juga melakukan adopsi ilegal," katanya saat dihubungi ROL, Senin (15/6) malam.

Saat ini, ujarnya, Margriet belum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh karena yang paling jelas adalah penelantaran anak. Engeline dibiarkan tinggal di rumah yang begitu kumuh dengan puluhan hewan peliharaan. Bahkan, kelalaian orangtua angkatnya ini akhirnya menyebabkan kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Agustinus Tai Hamdamai terjadi padanya.

Proses adopsi Engeline juga keliru. Dalam akta notaris disebutkan Engeline baru bisa bertemu orangtua kandungnya setelah berumur 18 tahun. Yahana menyebut hal itu sebagai sesuatu yang salah. Seharusnya anak adopsi bisa dan boleh bertemu dengan orangtua kandungnya kapan saja. Ini juga bisa disebut sebagai bagian dari proses adopsi ilegal yang dilakukannya.

Dari dua pelanggaran itu, Margriet bisa terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. Belum ditambahkan pasal berlapis lainnya jika ia terbukti terlibat dalam pembunuhan bocah malang berusia delapan tahun itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement