Selasa 16 Jun 2015 16:40 WIB

Kebijakan Larangan Tangkap Lobster Dorong Penjualan Ilegal

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Lobster
Foto: Republika/Amin Madani
Lobster

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan larangan menangkap benih Lobster berdampak kepada munculnya pelaku jual beli benih Lobster secara ilegal (blackmarket). Namun, pihak Dinas enggan membeberkan data lebih detail.

"Larangan menangkap benih Lobster berdampak kepada ekonomi masyarakat. Dimana, pendapatan turun, kerawanan sosial dan munculnya Blackmarket," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Aminullah kepada Republika di Kota Mataram, Selasa (16/6).

Menurutnya, dengan tidak diterimanya benih lobster dari penjual oleh Balai Karantina. Maka, para penjual akan menjual barang tersebut melalui jalur lain seperti melalui jalur Senggigi ataupun Sekotong, Lombok Barat untuk dijual ketempat lain.

Ia menuturkan, total nelayan Lobster yang merugi akibat kebijakan tersebut mencapai 8000 KK yang terdiri dari daerah Bima, Dompu, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Dimana, rata-rata mereka kehilangan penghasilan mencapai Rp 8 juta lebih perbulan.

Aminullah mengatakan pemerintah pusat harus berpikir jernih untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, wacana yang berkembang, pemerintah akan membeli benih-benih Losbter dari nelayan. Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi terbaik untuk nelayan.

"Wacana yang berkembang pemerintah pusat akan membeli benih-benih Lobster hasil tangkapan nelayan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement