REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pemain dan juga pelatih yang pernah terlibat dalam jaringan mafia internasional berinisial BS bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap praktek mafia sepak bola Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim advokasi ##IndonesiaVSMafiaBola yang diwakili oleh Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dalam jumpa pers di kafe 3 Wise Monkeys, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Isnur menjelaskan, pihaknya mendapat kepercayaan dari BS untuk mendampanginya. Pihaknya juga siap dengan permintaan BS dengan syarat BS sendiri menjadi justice collaborator karena BS sendiri terlibat dalam kasus yang dilaporkannya.
Dalam bahasa hukum, justice collaborator ini dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama. Pelaku ini mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
"Kami siap memberikan bantuan hukum, asalkan dia juga berkomiten untuk mengungkap kasus ini dan tidak main-main," kata Isnur, sesaat setelah jumpa pers, Selasa (16/6).
Kasus kotor itu sendiri, sudah dilaporkan oleh BS kepada Bareskrim pada Selasa (16/6) siang WIB. Pelaporan itu disertai beberapa bukti, termasuk nomor rekening dan rekaman percakapan. Tidak tanggung-tanggung sebanyak delapan nomor rekening milik BS, yang didalam terdapat bukti transaksi aliran dana pengaturan skor. Sehingga pihaknya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap aliran tersebut dan menangkap pelaku mafia sepak bola.
Kasus yang diungkap oleh BS tidak hanya rekaman yang disinyalir mengatur tim nasional Indonesia U-23 pada cabang sepak bola di SEA Games 2015. Yakni di babak semifinal saat Garuda Muda kalah telak 5-0 atas Thailand pada Sabtu (13/6) serta perebutan tempat ketiga saat Evan Dimas dan kawan-kawan takluk dari Vietnam U-23, Senin (15/6) lalu.
Hal yang sama juga dikatakan oleh rekan Isnur di LBH, Erasmus Napitupulu. Menurutnya, BS juga mengungkap kebobrokan sepak bola Indonesia. Dengan rincian kasus praktek suap sejak 2000 hingga 2012. Kemudian kasus pengaturan skor yang dilakukan sejak 2010 sampai 2015. Selama 15 tahun sejak 2010-2015, BS terlibat langsung dalam praktek kotor tersebut.