Rabu 17 Jun 2015 07:41 WIB

Taufiequrachman Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meminta KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan untuk perkara yang ditangani. Penghentian bisa dilakukan dengan melalui prosedur khusus melalui penasihat KPK.

Menurut purnawirawan bintang dua Polri itu, peran penasihat KPK harus diperkuat. Dia mengusulkan agar penasihat dijadikan komite pengawas KPK. "(Salah satu tugasnya) memberi ijin penghentian penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Selasa (16/6) malam. Pernyataan itu disampaikan Ruki menanggapi rencana revisi UU KPK.

Dikatakan Ruki, dalam konsep awal dibentuknya UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Tetapi, menurutnya, ketika demi hukum terpaksa harus dihentikan maka harus dengan seizin penasihat KPK, namun tentu dengan prosedur khusus.

Peningkatkan peran, fungsi, status dan struktur penasihat KPK menjadi Komite Pengawas KPK, kata Ruki, juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasehati dan memberi saran kepada pimpinan KPK. Serta bisa memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Ruki juga mengusulkan agar dalam revisi itu juga KPK diberi wewenang untuk mengangkat penyidik sendiri di luar dari Polri dan kejaksaan. "Yang paling penting, substansinya tidak boleh memperlemah KPK," ujar ketua KPK Jilid I tersebut.

Seperti diketahui, revisi UU KPK masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Dalam pernyataannya di Baleg DPR, Selasa (16/6), Menkumham Yasonna Laoly menyebut bahwa revisi UU KPK perlu didorong untuk jadi Prolegnas prioritas.

Yasonna mengatakan, setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Selain merevisi wewenang penyadapan, juga peninjauan terkait wewenang penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Dan kelima adalah peninjauan mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement