REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka pembunuh yang ditunjuk oleh Polresta, Haposan Sihombing menyatakan kronologi saat hari pembunuhan Engeline banyak yang berubah-ubah. Terutama, kata dia, kronologi pada pukul 13.00 hingga 20.00 WITA.
"Dalam kornologi kejadian tersebut, Agus sempat menyatakan saat mencekik korban, ia melihat Margriet Christina Megawe dari kaca kamarnya," kata Haposan kepada ROL, Rabu (17/6).
Namun, kata dia, Agus saat itu tidak bisa memastikan apakah Margriet melihatnya saat membunuh Engeline atau tidak. Ia menambahkan, Margriet berada sekitar 23 meter dari kaca tersebut.
Setelah melakukan pembunuhan pada Engeline, sekitar pada pukul 14.00, Agus mengaku sudah bisa keluar dari kamar. "Ia keluar dari kamar mengakunya untuk membersihkan botol makanan ayam," ungkap Haposan.
Diketahui, setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka mengaku mengubur korban di belakang rumah pada pukul 20.00 WITA. Saat melakukan hal tersebut, menurut tersangka, Margriet dan dua anak kandungnya pergi melapor kehilangaan Engeline kepada Polisi dan baru kembali ke rumah pada pukul 01.00 WITA (dini hari).
Selain itu, selama pemeriksaan Magriet membantah jika saat pembunuhan tersebut berada di rumah. Bahkan ia juga membantah jika selama ini memperlakukan Engeline secara tidak layak.