REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan Kepala Sekolah SDN 5 Tukadaya, Jembrana, Bali, harus diberi sanksi tegas terkait adanya suguhan hiburan tarian berbau erotis di acara perpisahan sekolah itu.
Arist mengatakan pihak sekolah terutama kepala sekolah harus bertanggung jawab secara penuh apapun yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Apalagi hiburan bernuansa pornografi ini diadakan sebagai bagian kegiatan sekolah.
"Kepala sekolah itu (SDN 5 Tukadaya) harus dicopot dari jabatannya karena dipastikan ikut serta dan tahu kegiatan tersebut," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (17/6).
Menurutnya, pihak sekolah sudah sengaja mempertontonkan hiburan yang tidak sepantasnya ditonton anak sekolah dasar. Walaupun yang ditampilkan adalah tarian tradisional berbau budaya.
Ia menyebut dinas pendidikan setempat harus menindak tegas sekolah terkait, salah satunya dengan mencopot jabatan kepala sekolah.
Tidak hanya sekedar teguran saja. Pasalnya kejadian hiburan bernuansa pornografi ini tidak hanya sekali saja terjadi. Sebelumnya juga ditunjukkan oleh sekolah dasar di Pemalang yang mempertontonkan dangdut dengan penyanyi seksi.
SDN 5 Tukadaya ini diduga menggelar hiburan berupa tarian Joget Bumbung yang diketahui sering menampilkan unsur erotis dalam gerakannya.
Hal ini diketahui setelah diunggap di media sosial Facebook yang mengundang banyak kecaman dari Netizen. Foto tersebut memperlihatkan anak SD berseragam putih merah menari vulgar dengan penari berbaju adat bali.