Rabu 17 Jun 2015 22:27 WIB

Anas: Di Tahanan KPK, Statusnya 1/8 Manusia

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dari rumah tahanan KPK.

Anas mengaku bersyukur dipindahkan dari tahanan KPK ke Lapas Sukamiskin.

"Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi, ada peningkatan derajatlah kalau di lapas," ungkap Anas, Rabu (17/6).

Anas juga mengaku pasrah ditempatkan di sel bersama napi lainnya.

"Ya tidak tahu (sama siapa), kita namanya warga baru ya ikut aturan saja, ketemu sama siapa saja kan tidak apa-apa," ungkap Anas.

Pada 8 Juni 2015, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Anas yaitu memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Anas mengaku masih mempertimbangkan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement