Rabu 17 Jun 2015 20:21 WIB
Engeline Tewas

Wagub Bali Minta Polisi Ungkap Tabir Tewasnya Engeline

Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih intensif agar terungkap motif di balik tewasnya Angeline (8) beberapa pekan lalu.

"Saya harapkan polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tewasnya Engeline, sehingga nantinya semua pelakunya terungkap. Saat ini baru seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, mungkin saja ada yang lain belum terungkap," katanya seusai memediasi kasus kisruh antara pengelola Garuda Wisnu Kencana dengan Plaza Amata di Denpasar, Rabu.

Peristiwa kematian tragis Engeline perlu penyelidikan mendalam guna mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar di kawasan Sanur itu.

"Ini harus dilakukan secara tuntas penyelidikanya, sehingga tabir tewasnya Engeline bisa terungkap, dan pembunuhnya agar dihukum seberat-beratnya," katanya.

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu, Bali, Valerian Libert Wangge SH mengatakan kekerasan seksual hingga kematian keji yang dialami Angeline telah membuka kesadaran semua pihak bahwa pelaku tindak kejahatan itu harus dihukum mati.

"Kamatian Engeline menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar pelakunya dihukum mati. Kami mendesak pemerintah dan DPR-RI merevisi UU itu," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Bali juga menyampaikan hal serupa saat melayat jenazah Engeline di ruang forensik RSUP Sanglah, Selasa (16/6).

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi UU Perlindungan Anak.

Ia mengatakan, selain memberikan hukuman berat terhadap pelaku, juga untuk memastikan adanya jaminan hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual maupun pembunuhan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement