REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel Fatah el-Sisi memberikan grasi pada 165 orang yang dipenjara karena memprotes dirinya.
Penahanan mereka juga kontroversi sebab merujuk pada undang-undang yang diperdebatkan yang mengatur tentang hak-hak untuk melayangkan protes pada presiden.
"Sebanyak 165 orang yang dihukum pengadilan karena melanggar hukum pada demonstrasi telah diberikan grasi. Mereka tidak akan melanjutkan sisa hukuman mereka," ujar pernyataan yang dikeluarkan Kepresidenan, seperti dilansir Al Arabiya, Kamis (18/6).
Dalam laporan yang dirilis itu juga diterangkan pemuda bahkan anak-anak yang ditangkap juga dilepaskan.
Sejak militer mengkudeta mantan presiden Mohamed Mursi pada Juli 2013, pemerintahan baru Mesir gencar menangkap dan menindak keras pendukung Mursi. Tidak hanya Mursi, tapi segala bentuk oposisi yang ada.
Pada November 2013, pemerintah Sisi mengadopsi undang-undang baru yang melarang aksi demonstrasi jika belum mendapatkan izin dari kepolisian. Pasca penerapan undang-undang itu, ratusan pengunjuk rasa dari kelompok Islam dan sayap kiri dipenjara.