REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, keinginan KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan ide pribadi dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Hal tersebut disampaikan Johan sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini.
"Mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Johan mengatakan, ada filosofi yang menjadi alasan kenapa KPK tidak diberi kewenangan untuk melakukan SP3 dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya, KPK didirikan karena semangat pemberantasan korupsi. Tidak diberinya kewenangan untuk SP3, lanjut Johan, bertujuan untuk menghindarkan penanganan perkara menjadi mesin ATM bagi yang berperkara.
"Jadi, ada sejarahnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Johan berharap keistimewaan KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 tidak dihilangkan. Hal tersebut, menurutnya, demi terus mempertahankan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," ujar Johan.