REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa jenazah Wiji Astuti, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong, akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Pihak Kepolisian Hong Kong sudah memberi izin kepada KJRI untuk menerima jenazah korban dan segera dipulangkan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Arrmanatha, pihak berwajib di Hong Kong akan menyerahkan jenazah Wiji Astuti pada Senin (22/6) kepada Konsulat Jenderal RI, dan kemudian jenazah akan dipulangkan pada Selasa (23/6).
"Rencananya mereka akan mengeluarkan jenazah pada 22 Juni dan dipulangkan pada 23 Juni menuju Surabaya," ujar dia.
Terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Wiji Astuti, dia menyebutkan bahwa pihak Kepolisian Hong Kong pada Rabu (10/6) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuh Wiji.
"Tanggal 10 kemarin, sudah ada dua tersangka, salah satunya adalah kekasih yang bersangkutan (Wiji). Mereka sudah ditahan polisi dan sudah dilakukan rekonstruksi," ungkap Arrmanatha.
Wiji Astuti merupakan seorang WNI berusia 37 tahun yang tinggal di Hong Kong dan berstatus overstayer. Wiji berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dari KJRI di Hong Kong, jenazah Wiji ditemukan pada Senin, 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.45 (waktu Hong Kong) oleh beberapa pejalan kaki yang melintas di Chang Sha Street, Distrik Mong Kok, Hong Kong.
Jenazah Wiji ditemukan di jalan oleh pejalan kaki dalam keadaan terbungkus kasur yang dilipat. WNI wanita berinisial WA itu diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya yang merupakan seorang warga negara Hong Kong yang menjadi penjual narkoba.
Pihak Kementerian Luar Negeri sudah berkomunikasi dengan keluarga korban, dan perwakilan dari Kemlu akan segera mendatangi keluarga untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan bagi pemulangan korban.