REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong dan Makau bisa memiliki paspor baru dengan masa berlaku hingga 10 tahun dengan biaya yang sama sebesar 200 dolar HK atau sekitar Rp 393 ribu.
"Dengan menggunakan sistem yang mumpuni, kami sudah bisa menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun untuk WNI yang berada di Hong Kong dan Makau mulai Kamis (13/10/2022)," kata Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong dalam menyediakan pelayanan publik yang mudah dan efisien kepada masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut diberlakukan bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor ditetapkan sampai jangka waktu saat anak wajib menentukan kewarganegaraannya.
Ia menjelaskan pemohon paspor baru bagi WNI di wilayah Hong Kong dapat melakukan pemesanan atau booking secara daring melalui aplikasi e-layanan Paspor KJRI Hong Kong. "Aplikasi pemesanan paspor tersebut tersedia di sistem Android (Google Playstore) dan IOS (Apple Store)," kata dia.
Setelah registrasi dan semua data terisi akan muncul QR Code sebagai tanda sudah berhasil booking sehingga pemohon bisa langsung datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andi Cahyono Bayuadi menambahkan penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di Hong Kong dan Makau diperkirakan terdapat 180 ribu WNI yang bekerja di sektor informal. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan pekerja migran.