Kamis 18 Jun 2015 17:18 WIB

Wacana Pemberian Kewenangan KPK Terbitkan SP3 Mengecewakan

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Pelaksana tugas KPK Taufiqqurahman Ruki dinilai mengecewakan. Padahal yang membedakan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya adalah KPK tak punya kewenangan menerbitkan SP3.

Peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan seharusnya sebagai pimpinan KPK, Taufiqqurahman Ruki mengerti keistimewaan lembaga yang dipimpinnya. Ruki juga seharusnya paham persoalan SP3 yang tidak diadakan di KPK.

"Wacana yang disampaikan Ruki tentunya sangat mengecewakan. Harusnya dia paham kewenangan soal SP3 yang membedakan KPK dengan yang lain," katanya saat dihubungi ROL, Kamis (18/6).

Selama ini banyak aktivis mendukung upaya yang dilakukan KPK memberantas korupsi. Apalagi tanpa SP3 lembaga antikorupsi ini bisa bekerja secara maksimal dan hati-hati.

Ia mempertanyakan perbedaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang lainnya jika kemudian diberi kewenangan SP3. Di samping menanggalkan keistimewaan KPK, SP3 dikhawatirkan memicu peluang-peluang proses hukum KPK yang tidak sesuai dengan semangat antikorupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement