Jumat 19 Jun 2015 19:21 WIB

Kapolda Jabar Larang Penyegelan Rumah Ibadah

Penyegelan (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyegelan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto melarang jajarannya untuk melakukan penyegelan rumah ibadah apabila ada sengketa terkait rumah ibadah karena yang berwenang melakukan penyegelan tersebut adalah pemerintah daerah melalui putusan pengadilan.

"(Potensi Kerawan terkait masalah Ahmadiyah dan Syiah) itu jadi perhatian untuk kami. Saya sudah perintahkan jajaran supaya tidak ada lagi kegiatan-kegiatan penyegelan rumah ibadah," kata Moechgiyarto usai melakukan kunjungan dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Jumat (19/6).

Menurut dia, dengan adanya larangan tersebut maka kedepannya tidak ada lagi penyegelan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait sengketa atau keributan di rumah ibadah. "Itu kan dilarang ada kegiatan ibadah, lalu ada ribut, lalu ada sengketa kan harus jelas. Ada proses penyegelan melalui pemda, atas putusan pengadilan bukan polisi," kata dia.

Terkait Bulan Puasa Ramadhan ini pihaknya akan gencar melakukan operasi khusus dalam rangka memberantas penyakit masyarakat seperti razia petasan, miras, narkoba hingga judi. "Ini kami lakukan untuk cipta kondisi menghormati warga yang melaksanakan puasa hingga nanti digelarnya operasi mudik Lebaran. Keamanan selama ini kita melaksanakan kegiatan-kegiatan cipta kondisi menjelang pengamanan lebaran dan mudik," ujar Moechgiyarto.

Sementara itu, kedatangannya ke kantor Gubenur Jabar ialah bentuk silaturahmi sebagai Kapolda baru yang siap mendukung pembangunan di Jabar. "Istilahnya 'kulonuwun' lah. Supaya saya betul-betul siap membantu untuk mendukung pembangunan di Jabar supaya betul-betul tercipta keamanan ketertiban masyarakat yang baik. Kalau keamanan terpelihara dengan baik kan otomatis ke tingkat pembangunan juga bisa kita sukseskan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement