Ahad 21 Jun 2015 10:46 WIB

Polsek Pondok Gede Telusuri Kasus Peluru Nyasar

Peluru (ilustrasi)
Foto: worldphotocollections.blogspot.com
Peluru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Pondokgede Kota Bekasi, Jawa Barat hingga kini telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi terkait insiden peluru nyasar di Kelurahan Jatiwaringin, Selasa (16/6).

"Para saksi berasal dari pengurus RT dan RW serta warga setempat masing-masing berinisial WB, SM, NS dan AT," kata Kapolsek Pondokgede Kompol M Dafi Bastomi, Sabtu (20/6).

Menurut dia, beberapa saksi telah menyampaikan keterangannya kepada polisi bahwa telah menemukan proyektil peluru di sekitar lokasi kejadian Jalan Gamprit II Ujung, RT.05/RW.14, Kelurahan Jatiwaringin. Sementara korban yang terkena peluru nyasar pada bagian punggungnya bernama Rian Heryawan (10) belum dapat diminta keterangan karena dalam proses pemulihan kesehatan di RS Polri.

"Korban dan keluarganya belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Pihaknya mengaku hingga kini terus melakukan penyelidikan terkait asal peluru tajam yang bersarang di punggung Rian. Polisi juga mengungkapkan berdasarkan hukum yang berlaku, penembak peluru nyasar bisa dijerat sanksi pidana berupa Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement