Senin 22 Jun 2015 13:40 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Musi Banyuasin

Beberapa penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan di Kemenag, Jakarta, Jumat (23/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan di Kemenag, Jakarta, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Tim penyidik KPK memeriksa ruangan kerja Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, SEnin (22/6). Pemeriksaan itu sebagai lanjutan Operasi tangkap tangan pejabat dan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (19/6) lalu.

Tim penyidik KPK yang belum diketahui jumlahnya langsung turun dari tiga mobil Toyota Innova hitam dengan plat BG 542 A, BG 701 FW, dan BG 1531 IJ sekitar pukul 09.00 WIB saat tiba di kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) di Sekayu, Senin. Mereka langsung mendatangi ruangan kerja bupati di lantai dua, kata petugas Satpol PP yang berjaga di sana.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK itu masih melakukan pemeriksaan. Sementara para wartawan sejak Senin pagi sudah berada di kantor Pemkab Muba tersebut untuk mencari keterangan terkait hasil pemeriksaan ini.

Warga sekitar kantor Pemkab Muba terlihat cukup ramai menyaksikan jalan pemeriksaan tim KPK, dari luar pagar kantor pemkab setempat. KPK masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muba itu.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6) kemarin mengatakan, akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Muba Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar. Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Muba tersebut.

Mereka disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement