REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak menggelar razia ke sejumlah toko yang diduga sebagai distributor petasan. Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kepada suplyer untuk tidak menjual petasan kepada pengecer. Kecuali untuk kegiatan show itu diperbolehkan. Tapi tidak untuk dijual ke pedagang lainnya," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol), Tidar Wulung D, Senin (22/6).
Razia dilakukan puluhan petugas dengan menyisiri toko-toko di Jalan Hardiwinangun, Baypass, Jalan Sunan Kalijaga dan Kawasan Pusat perbelanjaan Rangkasbitung indah plaza (Rabinza). Di salah satu toko bernama Toko Tiga Pendekar, polisi menemukan sejumlah petasan dan langsung dilakukan penyitaan.
Namun polisi tidak mengamankan pemilik toko. Aparat hanya memberikan sanksi teguran kepada para pedagang dan distributor agar tidak kembali menjual barang yang sudah dilarang tersebut.
Tidar juga menjelaskan, rute razia dimulai dari jalan Raden Hadiwinangun, jalan Sunan Kalijaga, hingga Jalan Baypass Rangkas Bitung.
“Kita akan terus merazia secara berkelanjutan sampai benar-benar para pedagang tidak lagi menjual kategori petasan dan meminimalisir korban pemakai petasan,” katannya.
Sementara Kapolres Lebak AKBP Didi Hayamansah menyatakan, pihaknya akan terus mengerahkan anggotanya secara rutin untuk merazia distributor dan pedagang kaki lima yang menjual petasan. Sebab, kategori petasan yang selama ini diual di eceran sangat berbahaya.
"Kita akan terus meminimalisir petasan supaya tidak ada, agar masyarakat merasa aman dari bahaya petasan," ujarnya.
Sedangkan bagi pemilik toko atau distributor petasan, akan diberi sanksi tegas.
“Distributor dan pedagang kaki lima yang masih kedapatan menjual petasan, kita akan beri sanksi tegas,” katanya.