REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Maman Abdurrahman mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Berdasarkan Alquran dan hadis, keputusan ini sudah benar," kata Maman ketika dihubungi ROL, Ahad (21/6).
Maman menilai, keputusan itu tak hanya sejalan dengan pemikiran agama. Menurutnya, berdasarkan aspek Pancasila, MK sudah mengambil kebijakan yang tepat. "Apa yang telah diputuskan MK sudah sejalan dengan keinginan banyak pihak salah satunya Persis," ungkap Maman.
Maman mengaku pernikahan beda agama dapat melahirkan masalah. Masalah pertama, kata Maman, adalah keabsahan pernikahan itu. "Jelas pernikahan beda agama tidak sah menurut Islam," kata Maman.
Maman mengaku, dahulu ada rukhsah atau keringanan Muslim menikah dengan ahlul kitab. Namun, dalam perkembangan zaman, sejumlah fatwa lahir memutuskan melarang pernikahan itu. "Ulama memutuskan untuk melarang karena cenderung membawa pada bahaya," katanya.
Maman menjelaskan, bahaya tersebut berkaitan erat dengan aspek sosial. Nikah beda agama, kata Maman, akan berkaitan dengan hak waris. Selain itu, menurut Maman, hal itu juga berkaitan dengan pendidikan anak sebagai generasi masa depan.